![]() |
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
TINGKAT SEKOLAH DASAR
( KKG-PAI SD )
KECAMATAN CIKANCUNG KABUPATEN
BANDUNG
ANGGARAN DASAR
GURU PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM ( KKG PAI )
KECAMATAN CIKANCUNG
PEMBUKAAN
Alhamdulillah
kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat
menyusun Anggaran Dasar Kelompok Kerja Guru PAI (selanjutnya disebut AD/ART KKG PAI Kec. Cikancung),
melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki
kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam,
sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi
dewasa ini yang semakin pesat akan membawa
tantangan tersendiri terhadap
fenomena kehidupan beragama
dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan
juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya
pengaturan angka kredit bagi jabatan
guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional,
berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran dan Diklat GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kelompok Kerja GPAI
BAB I
NAMA,
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
N a m a
Wadah berhimpunnya
GPAI ini diberi nama : Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Cikancung
Pasal
2
Tempat
dan Kedudukan KKG PAI
Tempat dan Kedudukan Kelompok
Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Tingkat Kecamatan Cikancung berkedudukan di Alamat
: Jl. Raya Cikancung No. 125 Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung 40396
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal
3
Dasar Kelompok
Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI)
Kecamatan Cikancung berdasarkan :
1.
Syariat Islam ( Al Qu’an dan Assunnah )
2.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
4.
Undang-Undang Nomor
14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang
Guru;
9.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor ; 24 Tahun 2006 tentang
pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun
2006, dan Nomor 23 Tahun
2006.
10. Surat Edaran Bersama Dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 781/A/C/U/1993/ dan Dirjen Kelembagaan Agama Islam nomor 1/01/ED/1444/ 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan MGMP.
11. Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru Pendidikan
Agama Islam SD (KKG
PAI SD).
Pasal
4
Fungsi dan Tujuan
I.
Fungsi
Fungsi
KKG Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam berfungsi sebagai :
1.
Forum
Silaturrohim, konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
2.
Forum
konsultasi dan sharing yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran khususnya yang menyangkut
materi Pembelajaran ,model, metodologi, evaluasi, dan sarana penunjang.
3.
Pusat Informasi
tentang berbagai kebijakan
yang berkaitan dengan usaha-usaha pengembangan dan peningkatan mutu PAI.
II.
Tujuan
1.
Meningkatkan Ukhwah Islamiyah dan wathoniyah dan meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai GPAI yang bertujuan
menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta
didik kepada Allah SWT;
2.
Menumbuhkan semangat
GPAI untuk meningkatkan kemampuan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam;
3.
Meningkatkan kemampuan
GPAI dalam memilih
dan menggunakan strategi
serta metode mengajar
yang tepat, sehingga
dapat meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam;
4.
Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi
yang
dihadapi GPAI dalam melaksanakan tugas serta bertukar pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
5.
Membantu
GPAI untuk memperoleh informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam;
6.
Meningkatkan dan menumbuhkan semangat
GPAI dalam meningktakan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan ,melaksanakan dan mengevaluasi program
pembelajaran PAI;
7.
Mensosialisasikan berbagai
kebijakan pendidikan dari Depdiknas dan Kemenag atau Instansi lain yang terkait
dengan pendidikan;
8.
Membantu GPAI untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas kegiatan intrakurikuler dan
ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
9.
Menambah wawasan
tentang berbagai perkembangan terbaru keilmuan dan
inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dewasa ini;
10. Membantu GPAI dalam tuntutan
Undang Undang Nomor 14 tahun
2005, tentang Guru dan Dosen
BAB
III
INDIKATOR KEBERHASILAN
Pasal
5
Indikator keberhasilan kegiatan KKG PAI SD Kecamatan Cikancung
1.
KKG PAI SD Kecamatan
Cikancung mampu meningkatkan Kompetensi GPAI baik pada aspek paedagogik,kepribadian, social, professional dan kepemimpinan.
2.
KKG
PAI SD Kecamatan Cikancung mampu
memberikan kontribusi ketersediaan sarana dan prasarana
Pendidikan Agama Islam pada sekolah
sesuai dengan Standar Nasional.
3.
KKG
PAI SD Kecamatan Cikancung mampu
memberikan konstribusi dalam peningkatan mutu Guru PAI di
sekolah.
4.
KKG
PAI SD Kecamatan Cikancung mampu
memberikan kontribusi di bidang Inovasi pembelajaran Kecamatan Cikancung mampu menggerakkan
organisasi dan merealisasikan program-program yang telah disusun dan ditetapkan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
6
Syarat-syarat Keanggotaan
1. Keanggotaan KKG PAI SD Kecamatan
Cikancung adalah seluruh
GPAI yang bertugas pada SD Negeri / Swasta di wilayah Kecamatan Cikancung dengan jam tatap muka 24/minggu .
2. Kepala Sekolah yang berbasis guru PAI
3. Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)serta ketentuan lainnya yang telah
ditetapkan dan diputuskan dalam rapat anggota;
4. Memiliki kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan
Pendidikan Agama Islam melalui KKG PAI SD Kecamatan Cikancung
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
Anggota
1. Setiap anggota berhak : Memilih
dan dipilih dalam kepengurusan;
Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam Musyawarah anggota; Memberi saran dan masukan
serta usul kepada pengurus baik di dalam maupun di luar Musyawarah anggota;Memperoleh pelayanan yang sama;
2. Setiap anggota berkewajiban :
a. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) serta ketentuan
lainnya yang diputuskan dalam Musyawarah anggota;
b. Menjaga dan memelihara nama baik serta keutuhan organisasi KKG PAI
SD Kecamatan Cikancung ;
c. Memberikan sumbangan pemikiran
kepada pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja
KKG PAI SD Kecamatan Cikancung
;
d. Menghadiri dan mengikuti Rapat/Musyawarah anggota;
Pasal 8
Pemberhentian Anggota Anggota KKG PAI berhenti
karena :
1.
Meninggal dunia;
2.
Purna bhakti
(berhenti jadi GPAI);
3.
Diberhentikan dari tugas sebagai
GPAI;
4.
Melanggar Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal
9
Syarat-syarat Kepengurusan
1.
Pengurus adalah Guru PAI yang dipilih dari, dan oleh anggota;
( tidak menjabat Kepala
atau pengawas Sekolah)
2.
Pengurus diajukan dan diusulkan
oleh GPAI SD di wilayah
Kecamatan Cikancung
3.
Pengurus sekurang-kurangnya, terdiri dari :
a.
Ketua dan Wakil Ketua
b.
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c.
Bendahara dan Wakil Bendahara
d.
Dan Seksi – seksi
sesuai dengan kebutuhan.
4.
Memiliki
kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan organisasi;
5.
Mampu menjaga
nama baik dan kehormatan organisasi;
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.
Setiap pengurus
berhak :
a. Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran
Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART)
serta ketentuan lainnya;
b. Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
c. Mewakili KKG PAI pada tingkat
Kabupaten atau di tingkat Provinsi atau pusat
2.
Setiap pengurus
berkewajiban :
a. Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART);
b. Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran
Pendapatan dan Belanja
KKG PAI pada Musyawarah anggota;
c. Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib,
teratur dan transparan;
d. Menyelenggarakan Musyawarah anggota
dan atau pengurus;
e. Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program
kerja dan keuangan
atau biaya pelaksanaannya;
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus
Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena
:
1. Berhenti dari anggota,
sebagaimana diatur pada BAB
IV Pasal 8;
2. Habis masa jabatan
dan atau tidak terpilih lagi;
3. Diberhentikan dari jabatannya karena melanggar AD/ART;
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
I.
Sumber Keuangan KKG PAI, berasal dari :
1. Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten Bandung;
2. Iuran anggota (KKG PAI), berdasarkan kesepakatan Musyawarah anggota;
3. Donatur dan sumber
lain yang halal,
sah, dan tidak
mengikat;
4. Dari rabat buku / LKS/ buku panduan
Roamdlon ,yang dikeluarkan oleh Tim KKG PAI SD
Kecamatan Cikancung dan diharapkan kepada GPAI untuk menggunakan
Buku LKS hasil karya Tim KKG PAI
Kecamatan Cikancung, sebagai wujud nyata kebersamaan dan untuk membesarkan KKG Kecamatan Cikancung .
Pasal 13
Penggunaan Keuangan
II.
Keuangan KKG Pendidikan Agama Islam (KKG PAI), digunakan
untuk :
1.
Kegiatan operasional Kelompok Kerja
Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI);
2.
Kegiatan
proyek atau tugas khusus dari pemerintah/lembaga/instansi;
3.
Pengadaan sarana
dan prasarana yang dibutuhkan;
4.
Kegiatan pengurus
dalam rangka tugas KKG PAI
Pasal 14
Pembukuan Keuangan
1.
Tahun
Buku KKG PAI, berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal
31 Desember setiap tahun;
2.
Sistem dan tata cara pembukuan mengacu
pada pembukuan yang lazim;
3.
Paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan
keuangan dalam bentuk neraca akhir
tahun buku lengkap
dengan penjelasannya;
4.
Laporan keuangan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota
dalam Musyawarah anggota setiap tahun, yang tembusannya disampaikan kepada berbagai
instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan
kebijakan selanjutnya;
5.
Laporan dan pembukuan keuangan,
dilakukan secara terbuka
dan transparan;
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 15
Mekanisme Kerja Pengurus
1.
Pengurus bertanggung jawab kepada Anggota
KKG PAI.
2.
Pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal
10;
3.
Pengurus
yang tidak aktif diberhentikan oleh Musyawarah anggota KKG PAI dan digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi
syarat;
4.
Pengurus
secara berkala mengadakan konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai
instansi terkait;
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah Anggota
1.
Musyawarah merupakan
kekuasaan tertinggi;
2.
Musyawarah anggota
akhir masa jabatan
pengurus, dilaksanakan untuk:
a.
Mengevaluasi laporan
pertanggung jawaban pengurus
dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;
b.
Membuat program
kerja berikut anggarannya pada tahun masa
jabatan pengurus yang berikutnya;
c.
Memilih pengurus
untuk periode berikutnya;
3.
Musyawarah anggota
dilaksanakan untuk membahas
temuan dan masukan
yang berasal dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
4.
Musyawarah anggota
khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART);
5.
Musyawarah anggota
luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi KKG PAI;
Pasal 17
Musyawarah Pengurus
1.
Musyawarah pengurus
lengkap dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program
kerja yang telah dilaksanakan dan program tindak
lanjutnya;
2.
Musyawarah pengurus
terbatas dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan
serta mengevaluasi bidang
tugas tertentu;
3.
Musyawarah pengurus
terbatas dilaksakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari instansi terkait
yang bersifat insidentil;
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar KKG PAI
1.
Perubahan Anggaran
Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah
anggota atau perwakilan dari sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah kuorum KKG Pendidikan Agama Islam (KKG PAI);
2.
Usul
perubahan Anggaran Dasar dapat diterima dan disyahkan bila disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir;
3.
Perubahan dalam Anggaran Dasar disyahkan dalam Musyawarah anggota dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan kualitas
pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Indonesia;
BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 19
Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan
1.
Pembubaran
Musyawarah Kelompok
Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dilaksanakan oleh Musyawarah anggota khusus.
yang ketentuannya sama dengan ketentuan
pada perubahan Anggaran
Dasar, BAB IX Psl 18 ayat 1;
2.
Usul pembubaran
Musyawarah
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dapat diterima dan syah bila
telah memenuhi syarat sebagaimana
diatur dalam perubahan Anggaran Dasar, BAB IX
Pasal 18 ayat 2;
3.
Bila
KKG PAI dibubarkan; maka cara penyelesaian harta kekayaan miliknya, diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah anggota;
BAB XI PENUTUP
Pasal 20
1.
Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam Musyawarah anggota
sebagai mandat/rekomendasi dari pelaksanaan Kelompok
Kerja Guru Pendidikan Agama
Islam (KKG PAI) terhadap pengurus terpilih dan disyahkan pada saat Reorganisasi pengurus KKG PAI
SD Kecamatan Cikancung ;
2.
Hal-hal
yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan
Cikancung
3.
Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan sebelumnya;
|
|
|
Ditetapkan
di :
Cikancung Pada tanggal :
..............................
|
|
Mengetahui, Pengawas
Pendidikan Agama Islam Kecamatan
Cikancung
MUKSIN TRIYANA, S,Ag., M.Pd.I NIP.
19700712 200501 1 006 |
|
Ketua KKG PAI Kecamatan Cikancung
YONI
TAUFIK FIRDAUS, S.Pd.I NIP. 198402182019031003 |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA
GURU PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
(KKG PAI KECAMATAN CIKANCUNG)
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, yang dimaksud
dengan :
a)
KKG PAI SD Kecamatan Cikancung adalah
suatu wadah organisasi profesi guru;
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada pada SD Negeri
atau swasta di wilayah Kecamatan
Cikancung .
b)
Ketua KKG PAI selanjutnya disebut
Ketua;Anggota KKG PAI biasa adalah GPAI Negeri maupun Swasta di tingkat SD Negeri/ Swasta
;
c)
Pengurus KKG PAI adalah pengurus lengkap
yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara, dan Seksi/Bidang
d)
Pengurus Harian adalah Pengurus KKG PAI SD Kecamatan
Cikancung yang terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
e)
Musyawarah Pengurus
adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus,
dan seluruh Ketua Seksi
yang ada ;
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
1.
Semua Guru PAI SD Negeri dan Swasta di wilayah Kecamatan Cikancung berhak
menjadi anggota KKG PAI;
2.
Setiap anggota
wajib membayar kontribusi anggota sesuai ketentuan
yang berlaku.
3.
Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Pasal
3
Keanggotaan KKG PAI
dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlakulagi
apabila:
1.
Yang bersangkutan meninggal dunia;
2.
Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan
yang berlaku;
3.
Yang bersangkutan selesai masa tugasnya
dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain atau mutasi ke lembaga selain tingkat satuan SD.
BAB III
PENGURUS
Pasal
4
Pengurus KKG PAI Kecamatan
Cikancung meliputi Dewan Penasehat (Pengawas PAI Kecamatan cikancung
Cikancung ), sesuai dengan kebijakan Kementrian Agama
Pasal
5
Untuk melaksanakan
tugas KKG PAI; maka disusun pengurus harian lengkap
yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara; Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu
rincian tugas dari masing- masing jabatan pengurus KKG PAI, sebagai berikut :
1.
Ketua adalah : Memimpin rapat
anggota lengkap, pengurus harian, pengurus
lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya KKG PAI , mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan
biasa maupun dalam keadaan darurat;
2.
Sekretaris adalah : Bertanggung jawab
terhadap segala Administrasi KKG PAI, yang terdiri
dari :
a.
Membuat data pengurus dan anggota
b.
Membuat Undangan
rapat
c.
Membuat Notulen
rapat
d.
Menyampaikan hasil
Keputusan rapat kepada
anggota dan pihak
terkait
e.
Membuat arsip keluar/masuknya surat
atau agenda surat
f.
Membuat dokumen
penting tentang berbagai
hal terkait dengan
aktivitas kegiatan KKG PAI
g.
Mengagendakan data peserta pelatihan/ diklat
3.
Bendahara adalah : Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan
maupun pengeluaran uang KKG PAI secara transparan dan terbuka;
Pasal 6
Penggantian Pengurus
Apabila seorang anggota
pengurus berhenti sebelum
berakhir masa jabatannya, maka Musyawarah pengurus
harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti; Penggantian dan penunjukkan tersebut
harus mendapat persetujuan pengurus harian serta disahkan dalam Musyawarah anggota; Penggantian pengurus
ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota
pengurus meninggal dunia,
berhenti tugas, alih tugas lain dan
atau mengundurkan diri;
Pasal 7
Pemilihan Pengurus,
Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno; Nama-nama calon pengurus diajukan
oleh anggota dalam Musyawarah anggota
dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;Nama calon yang diajukan
harus didukung sekurang-
kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat
kerja pengurus; Pemilihan pengurus
dilakukan dengan musyawarah; Setiap anggota
Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung,
umum, bebas dan rahasia;
Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus
Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku; Seorang GPAI di Kecamatan Cikancung
yang tugasnya di SD
Negeri/ Swasta yang menunjukkan peran
sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya
dan kegiatan KKG PAI pada umumnya;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan
lain yang berlaku; Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;
BAB IV
MASA KERJA
Pasal 9
Masa Kerja Pengurus Masa kerja pengurus
selama 5 (lima)
tahun;Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota
dapat memberhentikan pengurus tersebut
dan digantikan dengan pengurus yang baru;
Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki
jabatan rangkap dan
atau lebih dari 2 (dua) kali secara
berturutturut ( maksimal
2 periode menjabat
sebagai ketua Harian ) dalam
jabatan yang sama;
BAB V
MUSYAWARAH/ RAPAT
Pasal 10
1.
Musyawarah pengurus
lengkap sekurang-kurangnya dapat
dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
2.
Musyawarah KKG Pendidikan Agama Islam pengurus
harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
3.
Musyawarah KKG Pendidikan Agama Islam di masing masing coordinator dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 kali dalam satu semester.
4.
Musyawarah
Pengurus dan Anggota Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap
saat, apabila perlu dan diperlukan;
a.
Dipandang perlu
oleh pengurus KKG PAI ;
b.
Diusulkan oleh anggota lebih
dari setengah jumlah
anggota;
BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
Pasal 11
Program Kerja Pengurus harian menyusun program
kerja selama kepengurusannya,
yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;Program Kerja,
meliputi :
a. Perencanaan
dan Pelaksanaan Program
1.
Pendalaman
tentang Standar Isi dan Kurikulum terbaru;
2.
Penggunaan
Pembelajaran PAI berbasis IPTEK;
3.
Mengadakan
seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
b. Pengembangan
Organisasi, Administrasi, Sarana, dan Prasarana
1. Organisasi
a)
Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan rapat anggota;
b)
Melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan pengurus secara periodik;
c)
Mengidentifikasi segala permasalahan krusial
yang terkait dengan
pelaksanaan pendidikan Agama Islam
di Sekolah;
d)
Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial
yang dihadapi Guru pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan
berbagai pihak terkait;
e)
Penyusunan Anggaran
Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan khusus dan program
kerja;
2. Administrasi
a)
Mempersiapkan segala konsep dan jenis kegiatan;
b)
Mempersiapkan
segala jenis persuratan dan melakukan notulasi
dan segala jenis kegiatan;
c)
Pembenahan Sekretariat KKG PAI;
d)
Penyediaan buku agenda surat menyurat;
e)
Penyediaan buku notulen rapat;
f)
Pengadaan stempel/cap KKG PAI;
g)
Penyediaan buku kas keuangan;
h)
Pembuatan laporan
hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
i)
Mengusulkan SK Pengurus
KKG PAI SD Kecamatan Cikancung
Sertifikat/Piagam bagi anggota
dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
3. Sarana,
dan Prasarana
a)
...................
b)
..................
c)
..............
c. Humas
dan Kerjasama
1.
Mengadakan
acara Hari Besar Islam ;
2.
Mengadakan
Studi Banding/Widyawisata/Wisata Religie;
3.
Membahas
dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI dalam sertifikasi;
4.
Membantu
anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak
yatim, kaum dhuafa dan lain- lain;
d. Pengembangan
Karir dan Profesi Guru
1. ................
2. .....................
3. ...........
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 12
1.
Laporan
Akhir Tahun Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan
pertanggung jawaban;
2.
Laporan
pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota
dan hasilnya disampikan kepada instansi terkait;
3.
Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan
evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;
Pasal 13
1.
Laporan Akhir Masa Jabatan
Laporan pertanggung jawaban
akhir masa jabatan
pada perinsipnya sama dengan laporan
pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 12 ayat 1;
2.
Laporan
pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya
sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada
Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 15
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
1.
Anggaran
Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;
2.
Hal-hal
yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan
dan ketentuan khusus yang
ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah Anggota; Peraturan
dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga; Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam.
|
|
|
Ditetapkan
di :
Cikancung Pada tanggal :
..............................
|
|
Mengetahui, Pengawas
Pendidikan Agama Islam Kecamatan
Cikancung
MUKSIN TRIYANA, S,Ag., M.Pd.I NIP.
19700712 200501 1 006 |
|
Ketua KKG PAI Kecamatan Cikancung
YONI
TAUFIK FIRDAUS, S.Pd.I NIP. 198402182019031003 |
PENGURUS KKG PAI
KECAMATAN CIKANCUNG
MASA BHAKTI 2022-2025
Pembina
|
:
|
Pendais Kecamatan Cikancung
|
|
|
|
|
Ketua
|
:
|
Yoni Taifuk Firdaus, S.Pd.I
|
Wakil Ketua
|
:
|
Yusuf Mulia, S.Pd.I
|
Sekretaris
|
:
|
1. Kiki Lukmanul Hakim, S.Pd.I
|
|
|
|
2. Wawan Ridwan, S.Pd.I
|
Bendahara
|
:
|
1. Kurniasih Nurjanah, S.Pd.I
|
|
|
|
2. Ira Suastini, S.Pd.I
|
|
|
|
|
Bidang-bidang
|
:
|
|
|
|
|
|
1. Perencanaan dan Pelaksanaan Program
|
:
|
1. Ade Darusalam, S.Pd.I
|
|
|
2. Adang Soleh .M., S.Pd.I
|
|
|
|
|
|
2. Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana, dan
Prasarana
|
:
|
1. Ahmad Jamaludin Wafa, S.Pd
|
|
|
2. Galih Faqih , S.Pd.I
|
|
|
|
|
|
3. Humas dan Kerjasama
|
:
|
1. Jajang Abdul Rojak, S.Pd.I
|
|
|
|
2. Adang Soleh .M., S.Pd.I
|
|
|
|
|
|
4. Pengembangan
Karir dan Profesi Guru |
:
|
1. Rizki Fajria, S.Pd.I
|
|
|
2. Fuja Diana Thalia, S.Pd
|






0 Komentar