Facebook

AD / ART

 



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 

KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

TINGKAT SEKOLAH DASAR

( KKG-PAI SD )

KECAMATAN CIKANCUNG  KABUPATEN BANDUNG

 

ANGGARAN DASAR

GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  ( KKG PAI )

KECAMATAN CIKANCUNG

 

PEMBUKAAN

 

Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Kelompok Kerja Guru PAI (selanjutnya disebut AD/ART KKG PAI Kec. Cikancung), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran dan Diklat GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kelompok Kerja GPAI

 

BAB I

NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

 N a m a

Wadah berhimpunnya GPAI ini diberi nama : Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Cikancung

 

 

Pasal 2

Tempat dan Kedudukan KKG PAI

Tempat dan Kedudukan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Tingkat Kecamatan Cikancung berkedudukan di Alamat : Jl. Raya Cikancung No. 125 Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung 40396

 

BAB II

DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

 

Pasal 3

Dasar Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Cikancung berdasarkan :

1.    Syariat Islam ( Al Qu’an dan Assunnah )

2.    Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

3.    Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;

4.    Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru;

9.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ; 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas   No. 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006.

10.  Surat Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 781/A/C/U/1993/ dan Dirjen Kelembagaan Agama Islam nomor 1/01/ED/1444/ 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan MGMP.

11.  Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam SD (KKG PAI SD).

 

Pasal 4

Fungsi dan Tujuan

I.        Fungsi

Fungsi KKG Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam berfungsi   sebagai :

1.    Forum Silaturrohim, konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.

2.    Forum konsultasi dan sharing yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran khususnya yang menyangkut materi Pembelajaran ,model, metodologi, evaluasi, dan sarana penunjang.

3.    Pusat Informasi tentang berbagai kebijakan yang berkaitan dengan usaha-usaha pengembangan dan peningkatan mutu PAI.

 

II.        Tujuan

1.         Meningkatkan Ukhwah Islamiyah dan wathoniyah dan meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai GPAI yang bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT;

2.         Menumbuhkan semangat GPAI untuk meningkatkan kemampuan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam;

3.         Meningkatkan kemampuan GPAI dalam memilih dan menggunakan strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam;

4.         Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi  yang dihadapi GPAI dalam melaksanakan tugas serta bertukar pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;

5.         Membantu GPAI untuk memperoleh informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam;

6.         Meningkatkan dan menumbuhkan semangat GPAI dalam meningktakan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan ,melaksanakan dan mengevaluasi program pembelajaran PAI;

7.         Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan dari Depdiknas dan Kemenag atau Instansi lain yang terkait dengan pendidikan;

8.         Membantu GPAI untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam di Sekolah;

9.         Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dewasa ini;

10.      Membantu GPAI dalam tuntutan Undang Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen

 

BAB III

INDIKATOR KEBERHASILAN

Pasal 5

Indikator keberhasilan kegiatan KKG PAI SD Kecamatan Cikancung

1.          KKG PAI SD Kecamatan Cikancung mampu meningkatkan Kompetensi GPAI baik pada aspek paedagogik,kepribadian, social, professional dan kepemimpinan.

2.          KKG PAI SD Kecamatan Cikancung mampu memberikan kontribusi ketersediaan sarana dan prasarana Pendidikan Agama Islam pada sekolah sesuai dengan Standar Nasional.

3.          KKG PAI SD Kecamatan Cikancung mampu memberikan konstribusi dalam peningkatan mutu Guru PAI di sekolah.

4.          KKG PAI SD Kecamatan Cikancung mampu memberikan kontribusi di bidang Inovasi pembelajaran Kecamatan Cikancung mampu menggerakkan organisasi dan merealisasikan program-program yang telah disusun dan ditetapkan.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 6

Syarat-syarat Keanggotaan

1.    Keanggotaan KKG PAI SD Kecamatan Cikancung adalah seluruh GPAI yang bertugas pada SD Negeri / Swasta di wilayah Kecamatan Cikancung dengan jam tatap muka 24/minggu .

2.    Kepala Sekolah yang berbasis guru PAI

3.    Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)serta ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam rapat anggota;

4.    Memiliki kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Pendidikan Agama Islam melalui KKG PAI SD Kecamatan Cikancung

 

Pasal 7

Hak dan Kewajiban Anggota

1.    Setiap anggota berhak : Memilih dan dipilih dalam kepengurusan; Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam Musyawarah anggota; Memberi saran dan masukan serta usul kepada pengurus baik di dalam maupun di luar Musyawarah anggota;Memperoleh pelayanan yang sama;

2.    Setiap anggota berkewajiban :

a.    Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya yang diputuskan dalam Musyawarah anggota;

b.    Menjaga dan memelihara nama baik serta keutuhan organisasi KKG PAI SD Kecamatan Cikancung ;

c.    Memberikan sumbangan pemikiran kepada pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja KKG PAI SD Kecamatan Cikancung ;

d.    Menghadiri dan mengikuti Rapat/Musyawarah anggota;

 

Pasal 8

Pemberhentian Anggota Anggota KKG PAI berhenti karena :

1.    Meninggal dunia;

2.    Purna bhakti (berhenti jadi GPAI);

3.    Diberhentikan dari tugas sebagai GPAI;

4.    Melanggar Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;

 

BAB V

KEPENGURUSAN

 

Pasal 9

Syarat-syarat Kepengurusan

1.    Pengurus adalah Guru PAI yang dipilih dari, dan oleh anggota; ( tidak menjabat Kepala atau pengawas Sekolah)

2.    Pengurus diajukan dan diusulkan oleh GPAI SD di wilayah Kecamatan Cikancung

3.    Pengurus sekurang-kurangnya, terdiri dari :

a.    Ketua dan Wakil Ketua

b.    Sekretaris dan Wakil Sekretaris

c.    Bendahara dan Wakil Bendahara

d.    Dan Seksi seksi sesuai dengan kebutuhan.

4.    Memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan organisasi;

5.    Mampu menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;

 

Pasal 10

Hak dan Kewajiban Pengurus

1.    Setiap pengurus berhak :

a.    Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;

b.    Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;

c.    Mewakili KKG PAI pada tingkat Kabupaten atau di tingkat Provinsi atau pusat

2.    Setiap pengurus berkewajiban :

a.    Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

b.    Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja KKG PAI pada Musyawarah anggota;

c.    Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;

d.    Menyelenggarakan Musyawarah anggota dan atau pengurus;

e.    Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;

 

Pasal 11

Pemberhentian Pengurus

Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :

1.    Berhenti dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal 8;

2.    Habis masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;

3.    Diberhentikan dari jabatannya karena melanggar AD/ART;

 

BAB VI

KEUANGAN

 

Pasal 12

Sumber Keuangan

I.          Sumber Keuangan KKG PAI, berasal dari :

1.    Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten  Bandung;

2.    Iuran  anggota (KKG PAI), berdasarkan kesepakatan Musyawarah anggota;

3.    Donatur dan sumber lain yang halal, sah, dan tidak mengikat;

4.    Dari rabat buku / LKS/ buku panduan Roamdlon ,yang dikeluarkan oleh Tim KKG PAI SD Kecamatan Cikancung dan diharapkan kepada GPAI untuk menggunakan Buku LKS hasil karya Tim KKG PAI Kecamatan Cikancung, sebagai wujud nyata kebersamaan dan untuk membesarkan KKG Kecamatan  Cikancung .

 

Pasal 13

Penggunaan Keuangan

II.        Keuangan KKG Pendidikan Agama Islam (KKG PAI), digunakan untuk :

1.    Kegiatan   operasional   Kelompok   Kerja   Guru    Pendidikan Agama Islam (KKG PAI);

2.    Kegiatan proyek atau tugas   khusus dari  pemerintah/lembaga/instansi;

3.    Pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan;

4.    Kegiatan pengurus dalam rangka tugas KKG PAI

 

Pasal 14

Pembukuan Keuangan

1.    Tahun Buku KKG PAI, berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun;

2.    Sistem dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang lazim;

3.    Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;

4.    Laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam Musyawarah anggota setiap tahun, yang tembusannya disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;

5.    Laporan dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan transparan;

 

BAB VII

MEKANISME KERJA

 

Pasal 15

Mekanisme Kerja Pengurus

1.    Pengurus bertanggung jawab kepada Anggota KKG PAI.

2.    Pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 10;

3.    Pengurus yang tidak aktif diberhentikan oleh Musyawarah anggota KKG PAI dan digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;

4.    Pengurus secara berkala mengadakan konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai instansi terkait;

 

BAB VIII

MUSYAWARAH

 

Pasal 16

Musyawarah Anggota

1.    Musyawarah merupakan kekuasaan tertinggi;

2.    Musyawarah anggota akhir masa jabatan pengurus, dilaksanakan untuk:

a.    Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus dalam  pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;

b.    Membuat program kerja berikut anggarannya pada tahun masa  jabatan pengurus yang berikutnya;

c.    Memilih pengurus untuk periode berikutnya;

3.    Musyawarah anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;

4.    Musyawarah anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

5.    Musyawarah anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi KKG PAI;

Pasal 17

Musyawarah Pengurus

1.    Musyawarah pengurus lengkap dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;

2.    Musyawarah pengurus terbatas dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi bidang tugas tertentu;

3.    Musyawarah pengurus terbatas dilaksakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari instansi terkait yang bersifat insidentil;

 

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18

Perubahan Anggaran Dasar KKG PAI

1.    Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah anggota atau perwakilan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah kuorum KKG Pendidikan Agama Islam (KKG PAI);

2.    Usul perubahan Anggaran Dasar dapat diterima dan disyahkan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir;

3.    Perubahan dalam Anggaran Dasar disyahkan dalam Musyawarah anggota dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan kualitas pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Indonesia;

 

BAB X

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 19

Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan

1.    Pembubaran

Musyawarah Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dilaksanakan oleh Musyawarah anggota khusus. yang ketentuannya sama dengan ketentuan pada perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Psl 18 ayat 1;

2.    Usul pembubaran

Musyawarah Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dapat diterima dan syah bila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 18 ayat 2;

3.    Bila KKG PAI dibubarkan; maka cara penyelesaian harta kekayaan miliknya, diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah anggota;

 

 

 

BAB XI PENUTUP

Pasal 20

1.    Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam Musyawarah anggota sebagai mandat/rekomendasi dari pelaksanaan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) terhadap pengurus terpilih dan disyahkan pada saat Reorganisasi pengurus KKG PAI SD Kecamatan Cikancung ;

2.    Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Cikancung

3.    Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan sebelumnya;

 

 

 

 

Ditetapkan di   : Cikancung

Pada tanggal   : ..............................

 

Mengetahui,

Pengawas Pendidikan Agama Islam

Kecamatan Cikancung

 

 

 

 

 

MUKSIN TRIYANA, S,Ag., M.Pd.I

NIP. 19700712 200501 1 006

 

 

Ketua KKG PAI

Kecamatan Cikancung

 

 

 

 

 

YONI TAUFIK FIRDAUS, S.Pd.I

NIP. 198402182019031003

 

 

 

 

 

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

(KKG PAI KECAMATAN CIKANCUNG)

 

BAB I

PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan  :

a)    KKG PAI SD Kecamatan Cikancung adalah suatu wadah organisasi profesi guru; Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada pada  SD Negeri atau swasta di wilayah Kecamatan Cikancung .

b)    Ketua KKG PAI selanjutnya disebut Ketua;Anggota KKG PAI biasa adalah GPAI Negeri maupun Swasta di tingkat SD Negeri/ Swasta ;

c)    Pengurus KKG PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi/Bidang

d)    Pengurus Harian adalah Pengurus KKG PAI SD Kecamatan Cikancung yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;

e)    Musyawarah Pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus, dan seluruh Ketua Seksi  yang ada  ;

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal 2

1.    Semua Guru PAI SD Negeri dan Swasta di wilayah Kecamatan Cikancung berhak menjadi anggota KKG PAI;

2.    Setiap anggota wajib membayar kontribusi anggota sesuai ketentuan yang berlaku.

3.    Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

Pasal 3

Keanggotaan KKG PAI dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlakulagi apabila:

1.    Yang bersangkutan meninggal dunia;

2.    Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;

3.    Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain atau mutasi ke lembaga selain tingkat satuan SD.

 

 

BAB III

PENGURUS

 

Pasal 4

Pengurus KKG PAI Kecamatan Cikancung meliputi Dewan Penasehat (Pengawas PAI Kecamatan cikancung Cikancung ), sesuai dengan kebijakan Kementrian Agama

 

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas KKG PAI; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara; Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing- masing jabatan pengurus KKG PAI, sebagai berikut :

1.    Ketua adalah : Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya KKG PAI , mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;

2.    Sekretaris adalah : Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi KKG PAI, yang terdiri dari :

a.    Membuat data pengurus dan anggota

b.    Membuat Undangan rapat

c.    Membuat Notulen rapat

d.    Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait

e.    Membuat arsip keluar/masuknya surat atau agenda surat

f.     Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan KKG PAI

g.    Mengagendakan data peserta pelatihan/ diklat

3.    Bendahara adalah : Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang KKG PAI secara transparan dan terbuka;

 

Pasal 6

Penggantian Pengurus Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Musyawarah  pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti; Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan pengurus harian serta disahkan dalam Musyawarah anggota; Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;

 

Pasal 7

Pemilihan Pengurus, Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno; Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang- kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus; Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah; Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;

 

Pasal 8

Syarat-syarat Pengurus Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku; Seorang GPAI di Kecamatan Cikancung yang tugasnya di SD Negeri/ Swasta yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan KKG PAI pada umumnya; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku; Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;

 

BAB IV

MASA KERJA

 

Pasal 9

Masa Kerja Pengurus Masa kerja pengurus selama 5 (lima) tahun;Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru; Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturutturut ( maksimal 2 periode menjabat sebagai ketua Harian ) dalam jabatan yang sama;

 

BAB V

MUSYAWARAH/ RAPAT

 

Pasal 10

1.    Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;

2.    Musyawarah KKG Pendidikan Agama Islam pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;

3.    Musyawarah KKG Pendidikan Agama Islam di masing masing coordinator dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 kali dalam satu semester.

4.    Musyawarah Pengurus dan Anggota Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;

a.    Dipandang perlu oleh pengurus KKG PAI ;

b.    Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;

 

BAB VI

PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

 

Pasal 11

Program Kerja Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;Program Kerja, meliputi :

 

a.    Perencanaan dan Pelaksanaan Program

1.       Pendalaman tentang Standar Isi dan Kurikulum terbaru;

2.       Penggunaan Pembelajaran PAI berbasis IPTEK;

3.       Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;

b.    Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana, dan Prasarana

1.    Organisasi

a)    Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan rapat anggota;

b)    Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus secara periodik;

c)    Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;

d)    Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi Guru pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;

e)    Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan khusus dan program kerja;

2.    Administrasi

a)    Mempersiapkan segala konsep  dan jenis kegiatan;

b)    Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;

c)    Pembenahan Sekretariat KKG PAI;

d)    Penyediaan buku agenda surat menyurat;

e)    Penyediaan buku notulen rapat;

f)     Pengadaan stempel/cap KKG PAI;

g)    Penyediaan buku kas keuangan;

h)    Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;

i)    Mengusulkan SK Pengurus KKG PAI SD Kecamatan Cikancung  Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;

3.    Sarana, dan Prasarana

a)    ...................

b)    ..................

c)    ..............

c.    Humas dan Kerjasama

1.    Mengadakan acara Hari Besar Islam ;

2.    Mengadakan Studi Banding/Widyawisata/Wisata Religie;

3.    Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI dalam sertifikasi;

4.    Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa dan lain- lain;

d.    Pengembangan Karir dan Profesi Guru

1.    ................

2.    .....................

3.    ...........

 

BAB VII

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

 

Pasal 12

1.    Laporan Akhir Tahun Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;

2.    Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada  Musyawarah anggota dan hasilnya disampikan kepada instansi terkait;

3.    Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;

 

Pasal 13

1.    Laporan Akhir Masa Jabatan Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII    Pasal 12 ayat 1;

2.    Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;

 

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 14

Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 15

 

 

 

 

BAB IX

PENUTUP

 

Pasal 15

1.    Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan bersama dengan Anggaran Dasar;

2.    Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan khusus yang ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah Anggota; Peraturan dan ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam.

 

 

 

 

Ditetapkan di   : Cikancung

Pada tanggal   : ..............................

 

 

Mengetahui,

Pengawas Pendidikan Agama Islam

Kecamatan Cikancung

 

 

 

 

 

 

MUKSIN TRIYANA, S,Ag., M.Pd.I

NIP. 19700712 200501 1 006

 

 

Ketua KKG PAI

Kecamatan Cikancung

 

 

 

 

 

 

YONI TAUFIK FIRDAUS, S.Pd.I

NIP. 198402182019031003

 


PENGURUS KKG PAI KECAMATAN CIKANCUNG

MASA BHAKTI 2022-2025

 

 

Pembina

:

Pendais Kecamatan Cikancung

 

 

 

Ketua

:

Yoni Taifuk Firdaus, S.Pd.I

Wakil Ketua

:

Yusuf Mulia, S.Pd.I

Sekretaris

:

1.    Kiki Lukmanul Hakim, S.Pd.I

 

 

2.    Wawan Ridwan, S.Pd.I

Bendahara

:

1.    Kurniasih Nurjanah, S.Pd.I

 

 

2.    Ira Suastini, S.Pd.I

 

 

 

Bidang-bidang

:

 

 

 

 

1.    Perencanaan dan Pelaksanaan Program

:

1.    Ade Darusalam, S.Pd.I

 

2.    Adang Soleh .M., S.Pd.I

 

 

 

2.    Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana, dan Prasarana

:

1.    Ahmad Jamaludin Wafa, S.Pd

 

2.    Galih Faqih , S.Pd.I

 

 

 

3.    Humas dan Kerjasama

:

1.    Jajang Abdul Rojak, S.Pd.I

 

 

2.    Adang Soleh .M., S.Pd.I

 

 

 

4.    Pengembangan Karir dan Profesi Guru

:

1.    Rizki Fajria, S.Pd.I

 

2.    Fuja Diana Thalia, S.Pd

 



Posting Komentar

0 Komentar