Facebook

Program Bantuan Sarana Ibadah PAI 2023

 


Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Agama wajib diajarkan disekolah, dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan disebutkan bahwa pengelolaan Pendidikan Agama menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Dalam sistem pendidikan nasional sekolah merupakan lembaga pendidikan formal. Pendidikan Agama Islam harus diajarkan di sekolah sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sarana ibadah Pendidikan Agama Islam merupakan sarana yang diperlukan oleh sekolah untuk pembelajaran PAI dalam hal praktik ibadah maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan keagamaan lainnya.


Posting Komentar

0 Komentar